BIRO ADMINISTRASI UMUM (BAU)
BAU merupakan unsur pelaksana administrasi universitas yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi umum.
- Biro Administrasi Umum (BAU) dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
- Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
- Biro Administrasi Umum (BAU) terdiri atas :
- Bagian Keuangan
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Umum dan Perlengkapan :
- Subbag Rumah Tangga
- Subbag Perlengkapan
- Subbag. Tata Usaha
Tugas Biro Administrasi Umum
- Menyusun RKAT dan program kerja;
- Menyusun juklak dan juknis di bidang keuangan, kepegawaian, Tata Usaha, perlengkapan, dan Rumah Tangga, serta menyebarluaskannya;
- Memonitor kepatuhan kegiatan unived terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan universitas;
- Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
- Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
- Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
- Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
- Mengembangkan sistem administrasi perkantoran universitas;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pimpinan Universitas, termasuk mencakup masalah ketatausahaan, kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Tugas Bagian Keuangan
- Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum.
- Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
- Subbag Anggaran dan Perbendaharaan;
- Subbag
- Tugas Kepala Bagian Keuangan:
- Menyusun program kerja Bagian Keuangan;
- Melaksanakan sistem penerimaan dan pengeluaran keuangan Unived;
- Mengembangkan dan mengelola keuangan Unived;
- Melaksanakan, mengembangkan, dan memelihara sistem keuangan dan akuntansi Unived;
- Melaksanakan administrasi penganggaran, pengalokasian, monitoring dan evaluasi penggunaan dana;
- Melaksanakan verifikasi sebagai pengendalian pelaksanaan anggaran Unived;
- Menghimpun laporan keuangan dari seluruh unit di Unived;
- Menyusun laporan keuangan dan konsolidasi Unived secara periodik.
- Tugas subbag Anggaran dan Perbendaharaan :
- Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, pembayaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pemerintah maupun dana masyarakat;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana;
- Menyusun laporan secara periodik.
- Tugas subbag Akuntansi :
- Melaksanakan sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
- Mengembangkan dan memelihara sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
- Menyusun laporan secara periodik.
Tugas Bagian Kepegawaian
- Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum.
- Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Staf yaitu staf bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
- Tugas Kepala Bagian Kepegawaian:
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
- Mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemberhentian, dan pemensiunan;
- Mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
- Merencanakan pengembangan karier, (tugas belajar, diklat teknis, diklat fungsional, dan struktural);
- Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban aparatur;
- Memelihara dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
- Memverifikasi usulan angka kredit jabatan fungsional;
- Memproses penetapan angka kredit jabatan fungsional, usul kenaikan jabatan/pangkat, surat keputusan mengajar, pengangkatan Guru Besar Tetap/Tidak Tetap/ Emiritus, ijin dan cuti;
- Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
- Memproses SK jabatan struktural dan fungsional, surat keputusan mengajar, surat keputusan penetapan jabatan fungsional, dan tugas tambahan dosen;
- Memproses pelanggaran disiplin pegawai;
- Memproses karpeg, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, mutasi, cuti, dan asuransi dosen/karyawan;
- Menetapkan pemberian renumerasi dan kesejahteraan pegawai.
Tugas Bagian Umum dan Perlengkapan
- Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum.
- Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
- Subbag Tata Usaha;
- Subbag Rumah Tangga;
- Subbag Perlengkapan;
- Tugas Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan:
- Melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan;
- Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
- Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di umum dan perlengkapan;
- Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara lainnya;
- Menyiapkan konsumsi kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara resmi lainnya;
- Melaksanakan urusan kebersihan kantor;
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerumah- tanggaan.
- Tugas Subbag Tata Usaha terdiri atas:
- Melaksanakan kegiatan ketatausahaan ;
- Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan;
- Melaksanakan administrasi kegiatan penerimaan dan pengiriman surat, naskah, dan warkat;
- Melaksanakan urusan risalah rapat dinas Pimpinan Universitas
- Melaksanakan penggandaan surat, naskah, warkat, buku, dan bahan lainnya di lingkungan Kantor Universitas;
- Melaksanakan penyimpanan arsip surat, naskah, warkat, dan dalam bentuk file;
- Menyusun statistik persuratan;
- Melaksanakan administrasi perjalanan dinas.
- Tugas Subbag Rumah Tangga terdiri atas :
- Melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan dan kendaraan dinas;
- Melaksanakan administrasi persuratan kendaraan dinas;
- Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
- Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumah-tanggaan;
- Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara lainnya;
- Menyiapkan konsumsi kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara resmi lainnya;
- Melaksanakan urusan kebersihan kantor;
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerumah tanggaan dan kendaraan
- Tugas Subbag Perlengkapan terdiri atas:
- Mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
- Mengelola dan memelihara seluruh gedung milik universitas;
- Mengelola dan memelihara instalasi listrik dan air milik universitas;
- Mengelola dan memelihara peralatan dan kendaraan milik universitas;
- Merencanakan dan memelihara lingkungan kampus termasuk pertamanan;
- Menjaga ketersediaan daya listrik secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik universitas;
- Menjaga keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik universitas;
- Melaksanakan penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang;
- Melaksanakan penatausahaan barang, termasuk barang dalam gudang;
- Menyusun laporan mutasi dan rekapitulasi barang;
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penggunaan barang;